Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Sering kita jumpai penutupan jalan diwilayah kota Palu yang dilakukan oleh masyarakat, untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, contoh seperti pelaksanaan Road Race dan pesta kawin, hal ini tentu saja mengganggu kepentingan umum dan tidak sesuai dengan tujuan jalan yang di atur dalam pasal 3 UU No 38 Tahun 2004, dengan demikian timbul masalah dalam hal pelaksanaan penegakan hukum karena dalam pelaksanaannya sulit diterapkan sebagai akibat terdapatnya budaya hukum masyarakat, hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang sampai penegakan tersebut dapat langsung ditegakkan Kata Kunci : Penggunaan Jalan tanpa izin
Copyrights © 2016