Kesimpulan penelitian adalah Kedudukan informasi elektronik sebagai alat bukti pembuktian tindak pidana terorisme sebagai alat bukti baru atau menambah alat bukti baru dan bukan sebagai perluasan alat bukti yang ada pada KUHAP, sehingga dapat berdiri sendiri diluar alat bukti KUHAP sesuai asas lex specialis karena undang-undang terorisme merupakan ketentuan khusus dari alat bukti yang ada pada KUHAP. Kekuatan alat bukti elektronik dalam undang undang tindak pidana terorisme harus didukung oleh saksi ahli untuk menjelaskan keaslian dari Informasi Elektronik tersebut dan dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan dan alat bukti Informasi Elektronikharus diambil atau diperoleh oleh penegak hukum yang berwenang.Saran penelitian ini: Perlu perbaikan (revisi) atas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, khususnya yang menyangkut pembuktian terhadap barang bukti data elektronik dan produksinya sebagai alat bukti yang sah menurut KUHAP. Sebaiknya Hakim menerapkan sistim pembuktian negatif dalam mengadili perkara tindak pidana terorisme dimana diajukan alat bukti elektronik sehingga dapat tercapai tujuan hukum acara pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil.
Copyrights © 2017