Legal Opinion
Vol 4, No 5 (2016)

PRINSIP HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH PADA LEMBAGA PERBANKAN

Supriadi, Supriadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2016

Abstract

Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa bank syariah dengan bank konvensional, letak perbedaannya hanyalah pada persoalan istilah bunga dan bagi hasil/margin.Secara prinsip mereka menganggap sama saja karena meminta imbalan dalam transaksi pembiayaannya yang berupa tambahan atau semacam funds transfer price. Padahal dalam ekonomi Islam tidak dikenal adanya time value of money, yang berarti bahwa nilai uang saat ini dengan nilai pada masa yang akan datang tidaklah berubah. Uang hanya dipahami sebagai sekedar alat pembayaran/alat tukar terhadap suatu barang yang dibeli.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan mengusung isu sebagai berikut : Bagaimanakan prinsip hukum dalam proses pemberian pembiayaan syariah ?  Kata kunci : prinsip hukum pembiayaan syariah

Copyrights © 2016