Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis beberapa hal. Pertama bagaimanakah tujuan dan fungsi daripada sita jaminan dalam perkara perda. Kedua, Hambatan-hambatan apa yang sering dihadapi oleh Pengadilan  dalam  melaksanakan sita jaminan dalam perkara perdata.            penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu secara yuridis ditelaah peraturan perihal pertimbangan hakim dalam penetapan sita jaminan. Dan penelitian ini menggunakan jenis diskriptif, yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang keadaan subyek dan atau obyek penelitian sebagaimana adanya.           Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan pertama, Bahwa  Conservatoir  Beslag  (sita  jaminan )  adalah  suatu  tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Pelaksanaan Conservatoir Beslag diatur dalam pasal  197 HIR, jo 227 HIR dan pasal 261 jo pasal 206 RBG. Pelaksanaan Conservatoir Beslag diawali dengan adanya penetapan Conservatoir Beslag dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan surat perintah kepada panitera atau juru sita Pengadilan Negeri untuk melakukan penyitaan terhadap obyek sengketa. Panitera maupun juru sita dibantu oleh dua orang saksi yang telah dewasa pasal 197 (6). Tahap terakhir dalam pelaksanaan sita jaminan adalah pembuatan berita acara sita jaminan sesuai dengan ketentuan pasal pasal 197 (5) HIR, tanpa adanya berita acara sita jaminan, penyitaan tersebut dianggap tidak sah. Kedua, Hambatan dalam pelaksanaan Conservatoir Beslag serta pemecahan masalahnya antara lain sebagai berikut : Pertama, belum tentu surat - surat yang tercantum pada barang  atas nama tergugat. Kedua, barang  atau  obyek  sengketa  menjadi agunan  dalam  hak tanggungan. Ketiga, barang atau obyek sengketa merupakan  harta warisan yang belum terbagi.
Copyrights © 2018