Legal Opinion
Vol 5, No 1 (2017)

ANALISIS PENGGUNAAN UANG PAKSA (DWANGSOM) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PALU

RANDY, RANDY (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2017

Abstract

Penelitian ini berjudul “Analisis Penggunaan Uang Paksa (dwangsom) dalam Penyelesaian Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Hubungan Industrial Palu”. Permasalahan pokok yang hendak dikaji adalah bagaimanakah efektivitas penerapan uang paksa (dwangsom) dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial Palu dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat penerapan uang paksa (dwangsom) tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris atau penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di masyarakat yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dengan studi lapangan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Hubungan Industrial Palu. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder dengan menggunakan teknik wawancara dan penelitian dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan uang paksa (dwangsom) dalam perkara perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial Palu tidak dapat dilaksanakan secara efektiv, dikarenakan dalam beberapa putusan tersebut merupakan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang tuntutannya merupakan pembayaran sejumlah uang, serta diluar dari perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut terdapat beberapa kendala yang ditemui dalam penerapannya yaitu ketiadaan peraturan pelaksanaannya, tidak adanya partisipasi aktif dari tergugat dan kurangnya pengawasan pelaksanaan putusan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Palu. Sehingga uang paksa yang diharapkan sebagai upaya untuk memaksa tergugat mematuhi amar putusan sama sekali tidak dapat dilaksanakan, oleh sebab itu pemerintah diharapkan segera membuat peraturan pelaksanaan uang paksa (dwangsom) tersebut.

Copyrights © 2017