Skripsi ini membahas Aspek Hukum Tentang Perjanjian Pertambangan Emas Rakyat Dalam Peningkatan Ivestasi Di Kota Palu, memiliki 2 (Dua) Rumusan Masalah yaitu, Bagaimanakah Perlindungan Hukum Para Pihak Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Penambangan Emas Rakyat? Dan Apasajakah Permasalahan Hukum Didalam Pengelolaan Pertambangan Emas Rakyat Guna Meningkatkan Investasi Di Kota Palu?Penulis melakukan Penelitian Normatif dan Empiris yaitu, Penelitian Kepustakaan atau empiris (Library Risearch) dan Penelitian Lapangan (Field Research) dilakukan untuk menunjang/ melengkapi bahan hukum primer, sekunder dan tertier (data sekunder) berkaitan objek penelitian penulis.        Perlindungan Hukum Para Pihak Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Penambangan Emas Rakyat yaitu, masyarakat Penambang emas di Poboya tidak mendapatkan perlindungan hukum baik oleh Pemerintah Daerah, mauun para pemilik tromol atau pengusaha (Investor). Hal ini d sebabkan kekisruan terkait dengan Pro kontra Kegiatan Pertambangan Emas Di Poboya, sebagai akibat banyaknya kasus kerusaka lingkungan. Misalnya, Air tercemar, banyaknya kasus kriminal.Permasalahan Hukum Didalam Pengelolaan Pertambangan Emas Rakyat Guna Meningkatkan Investasi Di Kota Palu yaitu, Penegakan hukum belum dapat dilaksanakan dengan baik disebabkan karena adanya hambatan-hambatan sebagai berikut, Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum tidak dengan sungguh-sungguh maksudnya adalah banyak dari oknum-oknum aparat yang ikut memanfaatkan pertambangan rakyat di Kelurahan Poboya di Kecamatan Palu Timur. Kurangnya koordinasi, masyarakat kurang memahami pentingnya suatu perizinan di bidang pertambangan, tingkat pendidikan yang relatif rendah menjadi sebuah kendala dalam melakukan sosialisasi.
Copyrights © 2017