Legal Opinion
Vol 5, No 4 (2017)

HAK PENGUASAAN TANAH PERTANIAN YANG MELAMPAUI BATAS DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN

PUTRA, I MADE HENDRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2017

Abstract

Kabupaten Banggai merupakan dataran dengan ketinggian rata-rata ± 84 meter di atas permukaan laut, dengan luas wilayah daratan seluas 9.672,70 km² yang tebagi kedalam 23 Kecamatan, 46 Kelurahan, dan 291 Desa dengan rata-rata kepadatan penduduk di wilayah Kabupaten Banggai sekitar 36 km², sehingga batas maksimum kepemilikan tanah menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Maksimum Dan Minimum Tanah Pertanian adalah seluas 15 hektar sawah dan 20 hektar tanah kering. Faktanya masih banyak masyarakat yang memiliki tanah melebihi batas maksimum sebab kepadatan penduduk di tiap kecamatan berbeda-beda dan adanya tanah-tanah yang tidak didaftarkan ke kantor pertanahan. Pelaksanaan penetapan batas luas maksimum dan minimum tanah pertanian di Kabupaten Banggai belum terlaksana dengan baik disebabkan beberapa faktor seperti masyarakat yang awam dengan aturan yang ada, dan tidak adanya sistem untuk mengawasi penguasaan tanah dari Kantor PertabahanPermasalahan: 1. Bagaimana pelaksanaan peraturan pemerintah No 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Maksimum dan Minimum Tanah Pertanian di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah? Dan 2. Apa saja hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan peraturan pemerintah No 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Maksimum dan Minimum Tanah Pertanian di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan tertulis lainnya. yang dianalisis secara normatif kualitatif

Copyrights © 2017