Legal Opinion
Vol 4, No 4 (2016)

KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PARIGI MOUTONG

NGAWIARDI, NGAWIARDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2016

Abstract

ABSTRAK Kejahatan pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan. Dimana perbuatan cabul tersebut tidak saja terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi pada anak dibawah umur. Baik secara langsung ataupun tidak langsung anak-anak yang menjadi korban kejahatan pencabulan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik itu fisik maupun non-fisik yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut. Dalam penulisan skripsi ini (penulis membahas permasalahan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan upaya pencegahan serta penanggulangannya. Pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam melakukan suatu kejahatannya dilakukan dengan berbagai macam cara untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya, tidak hanya anak-anak yang menjadi korban akan tetapi anak terkadang dapat menjadi seorang pelaku pencabulan. Penulis menarik kesimpulan bahwa faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu faktor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor ekonomi, faktor media, dan factor psikologi atau kejiwaan pelaku. Kata Kunci : Pencabulan, Kejahatan, Anak.

Copyrights © 2016