Kita mengenal berbagai macam jaminan kebendaan, seperti gadai dan hipotik dalam KUH Perdata dan fidusia yang diatur oleh Undang-undang nomor 42 tahun 1999. Fidusia timbul karena kekurangan dari gadai yang dalam praktek menunjukkan kelemahan. Dengan Fidusia, kepentingan debitur untuk meneruskan usahanya tetap diperhatikan dengan membiarkan barang jaminan tetap berada dalam penguasaannya. Meskipun secara teoritis fidusia mempunyai kekurangan-kekurangan, akan tetapi secara praktis ia telah mendapatkan tempat yang utama dalam dunia perkreditan di Indonesia. Dan sejalan dengan program pemerintahan untuk âmenggalakkanâ pemberian kredit dalam hal ini kontrak pembiayaan konsumen kepada golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil, yang merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia, fidusia dapat menjalankan peranan yang membantu baik pemberi kredit maupun penerima kredit. Akhirnya, dalam rangka menciptakan hak-hak jaminan yang menjamin kepastian hukum, yang memperhatikan kepentingan usaha penerima kredit, dan yang prosedurnya sederhana, dan fidusia telah memenuhi semua unsur-unsur yang penting tersebut, sehingga sangat membantu bagi pihak kreditur dan pihak debitur untuk melakukan kontrak pembiayaan konsumen. Kata kunci: Kontak, Pembiayaan Konsumen, Fidusia.
Copyrights © 2016