Kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di indonesia semakin mendapatkan perhatian internasional dan harus segera ditindaklanjuti. Kebakaran hutan dan lahan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian pada negara asal tempat terjadinya kebakaran, namun juga perdampak terhadap negara lain berupa pencemaran asap lintas batas Negara terhadap Malaysia dan Singapura. dengan kejadian pencemaran asap lintas batas yang menyebabkan terganggunya lingkungan negara lain merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip â prinsip hukum internasional, khususnya yang mengatur tentang hukum lingkungan internasional Dalam pencemaran lintas batas negara akibat dari kebakaran hutan ini dikarenkan Indonesia telah melakukan kelalaian dalam rangka pengelolaan hutan dan ini merupakan kegagalan dalam menerapkan standar langkah â langkah pengelolaan hutan dan pencegahan terhadap kebakaran hutan hingga menimbulkan pencemaran udara hingga keluar batas yurisdiksinya.  Kata Kunci : Transboundary haze pollution di Malaysia dan Singapura akibat kebakaran hutan di provinsi riau ditinjau dari hukum lingkungan internasional
Copyrights © 2016