Legal Opinion
Vol 4, No 6 (2016)

PEMBERIAN GRASI OLEH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Bantika, Niklas (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2016

Abstract

Dalam system pemerintahan presidensil ini terdapat hak prerogative yang dimiliki oleh seorang Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Salah satu hak prerogative tersebut ada pada kewenangan dalam pemberian grasi yang tidak bersifat absolut. Pemberian grasi oleh Presiden kepada terpidana perlu dibatasi, seperti yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia bahwa, “Presiden Memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.” Hal ini juga berkaitan dengan prinsip ( Checks and Balances ) serta hubungan kewenangan antara Presiden dengan lembgab Negara lainnya, mengenai penmberian grasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala Negara, adapun pokok permasalahan yang dimuat diantaranya Bagaimana pengaturan hukum pemberian grasi menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Bagaimana kedudukan Presiden dalam memberikan grasi terhadap terpidana? Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder melalui dokumen yaitu dengan cara mengumpulkan, mempelajari, dan menganalisi teori-teori dan peraturan perUndang-Undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas.

Copyrights © 2016