Tulisan ini terdapat dua bentuk masalah yaitu bagaimanakah peranan Saksi a de charge terhadap Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan apakah kendala saksi a de charge dalam memberikan kesaksian didepan persidangan perkara tindak pidana korupsi.Menjawab masalah tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu bahan hukum yang digunakan adalah ptusan Pengadilan Negeri Palu mengenai peranan saksi a de charge dalam tindak pidana korupsi.Kesimpulan yang ditemukan setelah membahas skripsi ini bahwa peranan saksi a de charge terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan hal yang sangat penting dan menetukan dalam membantu majelis hakim dalam memutus perkara dan ternyata dalam perkara tindak pidana korupsi ini keterangan saksi a de charge turut memberi manfaat dalam pembelaan terdakwa sehingga hakim turut terbantu dalam memberikan pertimbangan yang pada akhirnya oleh majelis hakim menyatakan perkaranya tidak terbuti bersalah sehingga terdakwa dibebaskan. Sedangkan kendala saksi a de charge dalam memberikan kesaksian didepan persidangan perkara tindak pidana korupsi adalah disebabkan terdakwa sendiri tidak mengetahui mekanisme dalam mengajuan saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya di persidangan. Demikian juga saksi sering mandapat kendala dari aparat penegak hukum dalam hal ini adalah hakim, yakni karena dalam praktek hakim mempunyai penilaian untuk tidak menerima semua saksi a de charge yang diajukan oleh terdakwa mengingat hakim dapat melakukan pembatasan dalam pengajuan saksi karena adanya asas pradilan sederhana, cepat dan beaya ringan terutama ada kekuatiran saksi yang diajukan terdakwa hanya untuk mengulur-ulur waktu.
Copyrights © 2018