Legal Opinion
Vol 5, No 1 (2017)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN BAGI PENGGUNA NARKOTIKA.

Rizal, Rizal (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2017

Abstract

Pidana penjara bagi korban penyalahgunaan Narkotika perlu diganti dengan tindakan sebagaimana dianut dalam sistem dua jalur dalam pemidanaan (double track system) yaitu disamping pembuat tindak pidana dapat dijatuhi pidana dapat juga dikenakan tindakan. Karena pidana penjara bagi korban penyalahgunaan Narkotika merupakan perampasan kemerdekaan dan mengandung sisi negatif sehingga tujuan pemidanaan tidak dapat diwujudkan secara maksimal bahkan dalam banyak kasus banyak beredar Narkotika yang dikendalikan dalam Lembaga Pemasyarakatan.Dalam ketentuan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika memberikan wewenang pada hakim untuk melakukan pemidanaan berupa tindakan bagi korban pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi sosial dan medis. Rehabilitasi ini merupakan masa menjalani pengobatan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.Namun dalam vonis pengadilan majelis hakim sangat jarang menjatuhkan tindakan hukum berupa pengobatan dan perawatan kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Karena hal ini dilihat dari ratusan kasus yang terjadi di Palu selama tahun 2013 hanya 5 orang yang menjalani tindakan hukum berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Makassar.

Copyrights © 2017