Suatu produk hukum di Indonesia berupa peraturan (regels) yang bersifat mengatur (regelling) dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung, sedangkan beschiking dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian vonis dapat digugat lagi melalui upaya banding, kasasi sampai peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Selain dari ketiga produk hukum tersebut dalam lingkup pemrerintahan terdapat suatu produk hukum yaitu peraturan kebijakan (bleidsregel) yang dikeluarkan pejabat pemerintah hasil dari penggunaan diskresi (Ermessen). Kemudian pertanyaanya Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan dikeluarkanya suatu peraturan kebijakan tersebut, bagaimana upaya hukum terhadap peraturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, atau bisa dikatakan bagaimana upaya perlindungan hukum untuk masyarakat atas tindakan pemerintah tersebut. Disisi lain sebagian besar ahli hukum berpendapat bahwa warga negara ataupun badan hukum tidak dapat mempermasalahkan peraturan kebijakan ke hadapan hakim maupun pengadilan. peraturan kebijakan bukan bagian dari peraturan perundang-undangan. Pada praktiknya, Mahkamah Agung pernah melakukan pengujian peraturan kebijakan yang berbentuk Surat Edaran, yaitu terhadap Surat Edaran Dirjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Nomor 03/31/DJB/2009, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia perkara No. 23P/HUM/2009 dan dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menerima dan mengabulkanya. Olehnya tulisan ini akan menganalisis putusan Mahkamah Agun tersebut. Melalui analisis tersebut akan mengetahuai dasar-dasar argumentasi dibalik putusan tersebut yang melatar belakangi Mahkamah Agung melakukan uji materil terhadap peratutam kebijakan. Kata Kunci : Diskresi, Peraturan Kebijakan, dasar pertimbangan hakim, Pengujian.
Copyrights © 2016