Legal Opinion
Vol 6, No 2 (2018)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK GUGATAN PRA PERADILAN

Adhiprabowo, I Gede Chakradeva (Unknown)
Mappalahere, Farid (Unknown)
Awaliah, Awaliah (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2018

Abstract

Pokok permasalahan dalam penelitian  ini adalah Hak Asasi Manusia yang dilanggar akibat adanya upaya paksa dari penyidik dalam menetapkan seorang sebagai tersangka. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang telah mengatur penetapan tersangka sebagai objek Pra Peradilan  dan menjelaskan tentang minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang sebagai tersangka. Dengan demikian tindakan-tindakan penyidik haruslah berdasarkan peraturan yang berlaku dan bukan merupakan asumsi belaka. Dalam penelitian ini, penulis membahas tentang prosedur dan mekanisme Pra Peradilan  dalam proses penetapan tersangka sebagai objek gugatan Pra Peradilan  dan tindakan-tindakan penyidik yang dapat menjadi objek Pra Peradilan . Tujuan dari penelitian ini yaitu, untuk mengetahui prosedur dan mekanisme proses Pra Peradilan  dijalankan, serta mengetahui tindakan-tindakan aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Penyidik yang dapat menjadi objek Pra Peradilan . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis dalam buku, maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa, dalam menetapkan seorang tersangka haruslah berdasarkan alat bukti yang sah yang diatur didalam KUHAP pasal 184 dan tidak boleh berdasarkan perkiraan atau asumsi belaka. Hal ini dimaksudkan sebagai  mekanisme kontrol terhadap tindakan-tindakan penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penuntutan, hingga penetapan tersangka, baik di sertai dengan permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi.

Copyrights © 2018