Persetubuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya merupakan suatu pemaksaan terhadap anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan. Dalam hal ini korban dan pelaku memiliki hubungan darah yang sama, dengan kata lain dapat dikatakan sebagai tindak pidana perkosaan sedarah dan hukuman yang seharusnya diterima oleh pelaku jauh lebih berat dari pelaku tindak perkosaan biasa. Apakah tepat penerapan sanksi pidana berdasarkan Pasal 287 KUHP terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh ayah kandung? Dan bagaimana proses pembuktiannya. Pengadilan Kab. Mamuju Utara menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara. Telah terpenuhi unsur - unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Prosedur pembuktian dalam sidang kasus persetubuhan terhadap Irmawati oleh ayah kandungnya sendiri dilangsungkan secara terbuka. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 287 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) Undang â Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Copyrights © 2017