Legal Opinion
Vol 5, No 2 (2017)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN KOTA DI PALU

Arif, Arif (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2017

Abstract

Angkutan merupakan sarana untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain yang dikehendaki, atau mengirim barang dari tempat asal ke tempat tujuan. Angkutan terdiri dari angkutan orang dengan kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil penumpang, maupun tak bermotor dan angkutan barang. Dilihat dari kepemilikannya angkutan dibedakan menjadi angkutan pribadi dan Angkutan kota.  Angkutan kota sebagai sarana angkutan untuk masyarakat kecil dan menengah dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam masyarakat. Pengguna Angkutan kota ini bervariasi, mulai dari buruh, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, dan lain-lain. Rumusan masalah yang dibahas adalah : Pertama Bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan kota di kota palu ? Kedua Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengangkut.                        Tujuan Penulisan ini dilakukan oleh penulis agar dapat menyajikan data yang akurat sehingga dapat memberi manfaat dan mampu menyelesaikan masalah. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian mempunyai tujuan sebagai berikut : Pertama Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penumpang Angkutan kota. Kedua Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang akibat kesalahan dari pengangkut. Adapun Pengumpulan data dalam studi kasus ini menggunakan kajian yuridis normatif dan yuridis empiris. Kesimpulan yang dapat disajikan dalam penelitian ini adalah :Pertama Perlindungan hukum terhadap pengguna Jasa Angkutan Kota (Angkot) di Kota Palu sangat diperlukan dalam menjamin keselamatan penumpang itu sendiri sehingga tercipta perasaan aman dan tentram dalam menggunakan jasa Angkutan kota yang ada di Kota Palu. Kedua Menurut Peraturan Daerah Kota Palu mengenai lalulintas dan angkutan jalan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang Ketentuan Pidana yang dapat menyebabkan Angkutan Kota yang melakukan pelanggaran terhadap kenyamanan penumpang dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Copyrights © 2017