Tulisan ini mengangkat tentang âPemekaran Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerahâ, dengan identifikasi masalah sebagai berikut, (1) Bagaimanakah prosedur pemekaran daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014?, dan (2) Bagaimanakah solusi pengaturan bagi daerah pemekaran yang gagal melaksanakan otonomi daerah?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pemekaran daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk mengetahui dan memahami tindak lanjut daerah otonom baru hasil pemekaran yang gagal menyelenggarakan otonomi daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah, penelitian yuridis normatif. Selain itu, juga digunakan penelitian yuridis historis dan penelitian yuridis komparatif. Hasil dari penulisan ini adalah, pertama, prosedur pemekaran sedikit mengalami perbedaan dengan diberlakukanya UU No. 23 Tahun 2014. Dimana UU No. 23 Tahun 2014 hanya menentukan 2 (dua) persyaratan untuk memekarkan satu daerah. selain itu UU No. 23 Tahun 2014 menentukan bahwa apabila satu daerah akan dimekarkan, maka daerah tersebut harus melalui tahapan daerah persiapan. Kedua, selama ini pemerintah hanya terfokus pada pembentukan daerah (pemekaran) dan telah mengabaikan salah satu ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah yang menjadi solusi bagi daerah yang gagal melaksanakan otonomi daerah.
Copyrights © 2017