Akibat hukum dari pembatalan perjanjian perikatan jual beli tanah adalah para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, perjanjian perikatan jual beli dibuat dalam akta otentik sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya.Penelitian ini merupakan penelitian tipe yuridis-empirisLokasi penelitian di kantor notaris. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari pengamatan langsung dilapangan serta wawancara dengan notaris dan data sekunder yang bersumber dari buku-buku.Berdasarkan hasil peneltian menggambarkan suatu perjanjian tidak senantiasa berjalan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang membuatnya, terdapatnya kondisi-kondisi tertentu yang berakibat suatu perjanjian harus berakhir tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Perjanjian dapat diakhiri dengan wanprestasi (ingkar janji) yang akan dikenakan sanksi, yang dilakukan oleh pihak pertama (penjual) yang tidak memenuhi isi perjanjian. Sehingga pihak pertama harus menerima sanksi yang telah ditetapkan oleh Notaris untuk mengembalikan sejumlah uang pembayaran pertama kepada pihak yang telah dirugikan.
Copyrights © 2018