Permasalahan pokok yang hendak dikaji adalah bagaimana upaya jaksa selaku pengacara negara dalam melakukan pengembalian aset nagara hasil tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata serta untuk mengetahui kendala-kendala dalam pengembalian aset tersebut. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode penelitian Hukum Normatif, Metode penelitian Hukum Normatif atau metode penelitian pustaka merupakan penelitian yang mengkaji study dokumen yakni mengunakan berbagai data sekunder berupa prengkat aturan atau norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan.Dapat disimpulkan bahwa tindakan dari Jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum diperoleh fakta secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum sehingga akan memudahkan Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan gugatan perdata. bahkan dapat diketahui sejak awal penyidikan diketahui tersangka, terdakwa dan terpidana memiliki harta benda untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, dengan mempersiapkan bukti formil dan dalil-dalil yang di kenal sebagai beban pembuktian guna untuk mencapai tujuan pengembalian aset negara melalui gugatan perdata dalam tindak pidana korupsi. dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mengalami beberapa kendala yang cukup menyulitkan bagi aparat penegak hukum dalam proses upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi tersebut, dinatara kendala-kendala tersebut ialah korupsi sistemik, penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) dan transformasi hukum nasional.
Copyrights © 2017