Abstrak Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Wewenang dan lingkup tugas komisi penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran publik, penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran komunitas. Kata Kunci: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah,Kewenangan,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
Copyrights © 2016