Perusahaan jasa penilai independen sebagai perusahaan yang berbadan hukum mempunyai hak dan kewajiban hukum.Perusahaan jasa penilai independen haruslah bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam melakukan kegiatannya, penilaian dilakukan dengan memperhatikan Standar Penilaian Indonesia, Kode Etik Penilai Indonesia, Kode Etik Perusahaan Penilai Indonesia, dan aturan hukum yang berhubungan dengan objek penilaian.Penilaian yang dilakukan secara objektif tanpa ada maksud dan tujuan yang negatif inilah yang harus dilakukan oleh perusahaan jasa penilai agar hasilnya bisa diterima pemakai jasa dan pihak ketiga. Sebagai badan hukum, perusahaan jasa penilai mempunyai tanggung jawab hukum atas hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai yang ditunjuknya baik kepada kliennya maupun kepada pihak ketiga yang bersangkutan yang akan memberikan perlindungan hukum atas atas para pihak yang melakukan perjanjian tersebut hal ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.Isu hukum yang akan dibahas adalah Bagaimanakah tanggung jawab perusahaan jasa penilai dalam melaksanakan penilaian aktiva tetap?dan Bagaimanakah perlindungan hukum bagi perusahaan jasa penilai, pemakai jasa, dan pihak ketiga dalam pelaksanaan perjanjian penilaian aktiva tetap?. Metode yang digunakan untuk menjawab masalah tersebut adalah Metode Yuridis Normatif.
Copyrights © 2017