Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal. Pertama Apa yang menjadi pemicu sehingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. kedua, Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Tulisan ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris yaitu suatu pendekatan yang menggunakan sumber-sumber data dari Pengadilan dengan staf yang berwenang di Pengadilan Agama Donggala, guna untuk mengetahui Agama Donggala. Perkawinan juga di jelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 âikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahgia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esaâ. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 âsetiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis, dan/atau penelentaraan rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Data wawancara kepada Hakim Pengadilan Agama Donggala yang diperoleh, menunjukan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan yang ada di Wilayah Hukum Kabupaten Sigi setiap tahunnya terus meningkat dari tahun 2008 sebanyak 60% hingga tahun 2017 semakin meningkat presentasenya dari kasus perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga tersebut yang ada di wilayah Hukum Kabupaten Sigi.
Copyrights © 2018