Legal Opinion
Vol 4, No 6 (2016)

PENERAPAN PRINSIP MIRANDA RULE DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA (Studi Kasus KEPOLISIAN RESOR PARIGI MOUTONG)

ZAINUDDIN, ZAINUDDIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2016

Abstract

Kepolisian yang mempunyai tugas-tugas seperti melakukan pemeriksaan, penyidikan sampai dengan penangkapan, tetapi kadang kepolisian dalam melakukan tugasnya banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka.tetapi banyak masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka tidak mengetahui ataupun tidak diberitahu bahwa sesunggunya mereka mempunyai hak-hak sebagai tersangka (Prinsip Miranda rule) sebagaimana di atur dalam banyak pasal di KUHAP, sesunggunya mengabaikan hak-hak tersangka merupakan hal yang sangat fatal apabila dilakukan oleh polisi kerena dapat mengakibatkan proses-proses penegakan hukum yang sudah dilakukan dari awal bisa dijadikan celah untuk tersangka melakukan pembelaan dalam persidangan sehingga berakibat semua proses-proses seperti penangkapan dan pemeriksan sampai dengan dakwaan sekalipun dinyatakan tidak sah oleh hakim. Seperti kasus kasus yang terjadi  bahwa hakim memutuskan dalam amar putusanya “menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polres terhadap diri terdakwa sebagaimana tertuang di dalam berita acara penyidikan (BAP), telah melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP, oleh karena itu batal demi hukum”Hal tersebut membuktikan bahwa penerapan asas ini sangatlah penting sehingga haruslah kepada anggota kepolisian yang melakukan tugasnya harus paham dengan Prinsip Miranda rule dan memperhatikan hak-hak mereka yang dijadikan tersangka.

Copyrights © 2016