Manusia merupakan makhlukTuhan yang mempunyai kemampuan berfikir berlebih dan kesempurnaan akan organ tubuh yang tidak dimiliki makhluk hidup lainnya. Roda kehidupan manusia selalu berputar dan menimbulkan suatu peristiwa-peristiwa yang tidak pasti. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat timbul karena kecerobohan ataupun hal-hal yang diluar dugaan atau gejala alam yang tidak dapat dipastikan kapan datangnya. Asuransi merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dapat mengatasi atau meringankan resiko tersebut. Penelitian ini membahas tentang bagaimana penerapan atau pelaksanaan, dan kekurangan serta kelebihan pada asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional dan asuransi syariah merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang berguna untuk mengatasi resiko yang dialami oleh manusia. Kedua sistem asuransi ini dipayungi oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta ketentuan umum lainnya. Adapun bentuk tanggungjawab hukumnya yaitu meliputi pertanggungjawaban Perdata, pertanggungjawaban Pidana dan pertanggungjawaban Administrasi yang di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Copyrights © 2018