Transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila dalam upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Transmigrasi sendiri memiliki pengertian secara khusus ditugaskan dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) UUD No 15 Tahun 1997. Sebagai mana dimaksud dalam UUD No 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian dimana pemerintah mempunyai fungsi mengatur, merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan. Yang tidak lain ketentuan tersebut merupakan pedoman agar penyelenggaraan transmigrasi dapat berjalan secara rasional, efektif, dan efisien. Oleh karna itu penyediaan tanah permukiman transmigrasi perlu mendapat perhatian dengan pengaturan operasionalnya antara lain berkaitan dengan penyediaan tanah, pengamanan area, status hak atas tanah, dan larangan pemindah tanganan.serta dengan adanya transmigrasi seperti wilayah pengembangan dan lokasi permukiman dapat mencakup pemanfaatan kawasan yang potensial untuk dibangun menjadi desa â desa pertanian dengan membantu meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas hidup bangsa Indonesia.
Copyrights © 2017