Legal Opinion
Vol 5, No 3 (2017)

TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PALU

HABIBIE, IRFAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2017

Abstract

Dalam Hukum Pidana dikenal adanya sanksi pidana berupa kurungan, penjara, pidana mati, pencabutan hak dan juga merampas harta benda milik pelaku tindak pidana. Harus diketahui, narapidana sewaktu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam beberapa hal kurang mendapat perhatian, khususnya perlindungan hak-hak asasinya sebagai Manusia. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menimbang bahwa Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan untuk mendapatkan kesejahtraan, social, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelanggaraan Sistem Pemasyarakatan. Berdasarkan hasil yang diperoleh  ada juga warga binaan yang tidak bisa diberikan Pembebasan Bersyarat ialah warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib di Lapas.

Copyrights © 2017