Legal Opinion
Vol 5, No 3 (2017)

PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

HASNAWATI, HASNAWATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2017

Abstract

Korupsi telah dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa yang talah membawa bencana bagi kehidupan Perekonomian Nasional, sehingga untuk mengungkap kejahatan tersebut tidak lagi dilakukan dengan penegakan biasa, akan tetapi dilakukan dengan luar biasa. Dalam hal pembalikan beban  pembuktian yang  terdapat pada undang-undang korupsi sangatlah berbeda dengan pembuktian secara negatif yang terdapat didalam KUHP. Sehingga sangatlah rawan melanggar asas praduga tak bersalah ( presemption of innocence ) dan asas mempersalahkan diri sendiri   ( non self incrimination ). Metode Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, karena yang akan ditulis adalah penerapan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, dimana penulisan tersebut menggunakan data-data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penerapan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi sering dirasakan tidak efektif dan sangat memberatkan aparatur Penyidik  khususnya Jaksa di dalam melakukan penyidikan. Sehingga dalam melakukan Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, perlu dianut dua teori pembuktian, yaitu Teori Bebas Yang dianut Oleh Terdakwa dan Teori Negatif menurut Undang-Undang yang dianut oleh Penuntut Umum atau biasa atau biasa disebut dengan Teori Pembalikan Beban Pembuktian Terbatas Dan Berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan Penuntut Umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.

Copyrights © 2017