Penyalahgunan narkotika tak lagi memandang usia mulai dari anak-anak remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun, tidak jarang para bandar narkotika memanfaatkan anak di bawah umur untuk dijadikan korban obat-obatan terlarang tersebut. Kurangnya pengetahuan terhadap narkotika, dan ketidakmampuan untuk menolak serta melawan membuat anak di bawah umur menjadi sasaran bandar narkotika oleh karena itu Perlindungan terhadap anak sangat penting, mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa. Untuk itu diperlukan undang-undang yang melindungi anak dari berbagai tindak pidana, yaitu undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. metodo penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum Normatif bentuk penulisan hukum yang berdasarkan penulisan hukum doktriner atau penelitian kepustakaankarena hanya diajukan kepada Undang-undang tertulis sehingga penulisan ini sangat erat berhubungan dengan kepustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat skunder. Di akui dalam masa pertumbuhan secara fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan dan perlindungan yang khusus serta perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir.
Copyrights © 2017