Force majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai keadaan memaksa merupakan keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak. Keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur, sehinnga si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk. Selanjutnya dalam pasal 1245 KUHPerdata yang berbunyi: âtidak ada penggantian, biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang olehnyaâ. Dengan demikian penulis tertarik untuk meninjau lebih lanjut tentang keadaan seperti apa sehingga suatu keadaan dapat dikatakan keadaan force majeure dan pihak mana yang memikul kerugian akibat keadaan tersebut. Kata Kunci : Force majeure, kontrak, KUH Perdata.
Copyrights © 2016