Ilmu kedokteran kehakiman adalah penggunaan ilmu kedokteran untuk kepentingan peradilan. Pertanyaannya adalah apa yang sesungguhnya yang menjadi inti dan peran ilmu tersebut dalam hubungannya dengan proses peradilan. Jawaban yang paling esensial dan pertanyaan tersebut adalah bahwa ilmu kedokteran kehakiman berperan dalam hal menentukan hubungan kausalitas antara sesuatu perbuatan dengan akibat yang akan ditimbulkannya dari perbuatan tersebut, baik yang menimbulkan akibat luka pada tubuh, atau yang menimbulkan gangguan kesehatan, atau yang menimbulkan matinya seseorang, di mana terdapat akibat-akibat tersebutpatut diduga telah terjadi tindak pidana.Fungsi dan kedudukan Visum Et Repertum dalam perkara pidana sebagai pengganti corpus delicti, hasil pemeriksaan dokter yang dituangkan pada visum et repertum merupakan fakta atau bukti tentang tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh, nyawa dan kesehatan manusia yang dituangkan di dalam bagian pemberitaan visum et repertum dan berisi hasil pemeriksaan secara rinci yang dibuat oleh dokter pemeriksa. hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pendukung keyakinan hakim dalam memutus perkara tersebut secara tepat dan adil. Kekuatan pembuktian Visum Et Repertum dalam perkara pidana sama dengan alat bukti lain, yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah.
Copyrights © 2017