Silariang atau kawin lari adalah perkawinan yang menyimpang dari aturan adat orang Makassar dan berkonsekuensi siri (harga diri). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi tradisi silariang atau kawin lari sebagai bentuk penyimpangan aturan dan adat perkawinan Makassar. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif serta teknik pengamatan, wawancara dan pustaka. Berdasarkan hasil analisis, perkawinan silariang atau kawin lari disebabkan beberapa faktor, misalnya kasiratangngang (derajat yang tidak setara), terlanjur sudah dijodohkan dengan pilihan orang tua, dan lain-lain. Meskipun telah dinikahkan secara resmi oleh penghulu/imam, to mannyala tetap dalam bayang-bayang intaian maut dari pihak to masiri selama pelariannya. Sebagai upaya penyelesaian secara adat terhadap silariang atau kawin lari, pihak pemuda mendatangkan utusan kepada pihak keluarga si gadis untuk merundingkan hubungan dari kedua umannyala tersebut melalui appalak bajik.
Copyrights © 2017