Legal Opinion
Vol 5, No 4 (2017)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG SILARIANG MENURUT HUKUM ADAT ( Studi Kasus Di Kabupaten Takalar )

Rahmayanti, Ana (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2017

Abstract

Silariang atau kawin lari adalah perkawinan yang menyimpang dari aturan adat  orang Makassar dan berkonsekuensi siri (harga  diri). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi tradisi silariang atau kawin lari sebagai bentuk penyimpangan  aturan dan adat perkawinan Makassar. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif serta teknik pengamatan, wawancara dan pustaka. Berdasarkan hasil analisis, perkawinan silariang atau kawin lari disebabkan beberapa faktor, misalnya kasiratangngang (derajat yang tidak setara), terlanjur sudah dijodohkan dengan pilihan orang tua, dan lain-lain. Meskipun telah dinikahkan secara resmi oleh penghulu/imam, to mannyala tetap dalam bayang-bayang intaian maut dari pihak to masiri  selama pelariannya. Sebagai upaya penyelesaian secara adat terhadap silariang atau kawin lari, pihak pemuda mendatangkan utusan kepada pihak keluarga si gadis untuk merundingkan hubungan dari kedua umannyala tersebut melalui appalak bajik.

Copyrights © 2017