ABSTRAK Dalam memajukan usaha perbankan peranan nasabah selaku konsumen produk dan jasa bank sangat besar. Dengan semakin banyaknya nasabah yang percaya kepada bank maka semakin banyak dana yang dihimpun dari masyarakat. Oleh karenanya lembaga perbankan memiliki kontribusi yang cukup dominan dalam menjaga keberlangsungan roda perekonomian. Meningkatnya perkembangan teknologi bank berusaha fasilitas yang baik dan memadai dalam melayani nasabah, salah satunya dengan penggunaan ATM. Penggunaan ATM selain memberikan kemudahan bagi nasabah, juga dapat menimbulkan masalah bagi pemakainya. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam penggunaan ATM secara umum serta tanggung jawab bank dalam memberikan perlindungan hukum menurut hukum perbankan dan perlindungan konsumen sebagai nasabah pengguna ATM. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian Hukum Empiris. Tujuan penelitiani dimaksudkan untuk mengetahui tanggung jawab bank dalam memberikan perlindungan hukum nasabah setiap menggunakan ATM sebagai sarana transaksi perbankan. Menggunakan metode wawancara dengan Bank BRI Cabang Palu yang terletak di Jln. Moh. Hatta No. 12 Palu Sulawesi Tengah. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa tidak adanya Undang-undang yang mengatur secara khusus tentang penggunaan ATM. Bank akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah ketika menggunakan ATM apabila, kerugian itu diakibatkan oleh kesalahan bank atau mesin ATM. Perlindungan hukum untuk nasabah tidak ada terdapat dalam undang-undang perbankan selain itu, klausula yang terdapat dalam perjanjian belum sepenuhnya melindungi hak dari nasabah, selebihnya ketika terjadi permasalahan hukum yang berbentuk penipuan atau pencurian bank menyerahkan sepenuhnya kepihak yang berwajib atau kepolisian, akan tetapi masih dapat membantu guna mempermudah proses penyidikan.
Copyrights © 2016