Legal Opinion
Vol 4, No 4 (2016)

TANGGUNG JAWAB LESSOR DALAM PERJANJIAN LEASING DENGAN SISTEM OPERATING LEASE SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF PEMBIAYAAN SUATU PERUSAHAAN (Studi PT.Summit Oto Finance Palu)

MUZNAH, MUZNAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2016

Abstract

ABSTRAK   Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha ( leasing ) adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh lessee. Pembiayaan di sini maksudnya jika lessee membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan lessee sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas permasalahan tentang bagaimana tanggung jawab lessor dalam perjanjian leasing serta hambatan-hambatannya. Tanggung jawab dari lessor, pada prinsipnya menyerahkan barang yang akan disewa guna usahakan oleh lesse sesuai dengan permintaan dan perjanjian antara lessor dan lesse. Berdasarkan pembahasan tersebut maka penulis menarik kesimpulan bahwa pemabagian dan pengaturan mengenai tanggung jawab para pihak dalamperjanjian leasing pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian leasing itu sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada dasarnya harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. sedangkan untuk pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Serta hambatan dalam perjanjian leasing yang pada umumnya disebabkan oleh wanprestasi atau ingkar janji dari pihak lessee. Kata Kunci : Tanggung Jawab , Perjanjian Leasing, Lessor.

Copyrights © 2016