Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang kedudukan hukum dan perlindungan hukum Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Notaris sebagai saksi memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam penyidikan otentisitas akta. Kedudukan hukum Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta, apaikah Notaris yang terikat dengan kewajiban sumpah rahasia jabatan Notaris untuk menjaga kerahasiaan segala keterangan isi akta yang diperoleh untuk pembuatan akta, dan memiliki kewajiban ingkar Notaris untuk menolak memberi segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, dapat mernbuka rahasia jabatannya dalam memberikan keterangan isi akta yang diperlukan sebagai alat bukti dalam penyidikan otentisitas akta, ataukah tidak; serta apakah Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta tetap dapat menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Notaris dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap alat bukti akta otentik, ataukah tidak. Perlindungan hukum Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta, apakah Notaris yang membuka rahasia jabatannya dalam memberikan keterangan isi akta yang diperlukan dalam penyidikan otentisitas akta, tetap dikenakan sanksi karena membuka rahasia jabatan Notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, ataukah tidak.
Copyrights © 2013