Tujuan dari penelitian ini terdiri atas tujuan Akademis, yaitu untuk memenuhi salah satu syarat akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Universitas Surabaya dan tujuan Praktis, yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana ADW dan MBZM terhadap penggelapan dana investasi koperasi SU yang merupakan suatu tindak pidana. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pertanggung jawaban pidana ADW dan MBZM yang menggelapkan dana ivestasi koperasi SU. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan dana investasi koperasi SU yang dilakukan oleh ADW dan MBZM dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Perbuatan ADW dan MBZM yang menggelapkan dana investasi koperasi SU dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang, sebab ADW dan MBZM telah menginvestasikan lagi dana investasi hasil penggelapan dari koperasi SU untuk menyamarkan dana hasil tindak pidananya.
Copyrights © 2014