Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan skala Perbankan Syariah pra dan pasca munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah Tahun 2008. Variabel yang digunakan adalah jaringan kantor perbankan syariah, aset perbankan syariah, dan NPF perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan metode uji beda. Data pada penelitian ini meliputi jaringan kantor perbankan syariah, asset perbankan syariah, dan NPF perbankan syariah di Indonesia periode 2002-2014. Temuan pada penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi yang ditimbulkan dengan munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah ini adalah tidak berpengaruh signifikan dalam pertumbuhannya. Untuk menganalisis data data menggunakan alat bantu Microsoft Excel 2007. Temuan ini didukung oleh peneliti terdahulu.
Copyrights © 2018