Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindakan pengangkut apakah bertanggung jawab atas hilangnya penumpang KM Putri Ayu yang tenggelam dalam pelayaran dari Ambon menuju Namrole menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku pihak pengangkut bertanggung jawab atas hilangnya korban kecelakaan KM Putri Ayu. Ahli waris korban berhak mendapatkan biaya ganti rugi berupa santunan dari pihak pengangkut dan asuransi dari PT Jasa Raharja.
Copyrights © 2014