Penerbitan Sertpikat HGB oleh BPN kepada PT HKKB selama 20 tahun yang akan dibangun Rumah Toko, Rumah Kantor, Hotel, dan Pembangunan sarana penunjang olahraga termasuk penataan Taman Hutan Kota di atas tanah seluas 126.660 m2. Penerbitan sertipikat HGB oleh BPN ini dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ruang Terbuka Hijau. Setelah HGB yang dimiliki PT WHP habis masa berlakunya, tanah bekas HGB tersebut digunakan sebagai Taman Hutan Kota oleh Pemerintah Daerah Setempat. Sedangkan HGB yang habis masa berlakunya kembali menjadi tanah negara dan bukan menjadi tanah Pemerintah Daerah setempat.
Copyrights © 2014