Abstrak: Tahqîq al-manâth merupakan sebuah proses dan upaya dalam menemukan hukum yang melewati 3 fase: (1) istinbâth min al-nushûsh, penggalian hukum dari teks sumber dengan memanfaatkan instrumen pemahaman literal nash, (2) idrâk al-wâqi, pengetahuan realita yang menjadi objek hukum dengan memanfaatkan instrumen keilmuan sosial dan berbagai hal yang berkaitan dengan itu, serta (3) tanzîl al-ahkâm âaâ al-wâqi, upaya menggulirkan dan mengaplikasikan hukum kepada realita dengan memanfaatkan instrumen maqâshid sebagai jembatannya. Formulasi pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia ditempuh dengan melalui; takyîr yaitu seleksi dalam artian pemilihan pendapat yang benar dan pantas untuk diterapkan, talfîq atau perpaduan pemikiran berbagai mazhab hukum atau eklektik, dan takyîf yaitu pola adaptasi dan akomodasi unsur lain, berupa pertimbangan realitas yang berkembang dan adat dalam pembentukan pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia.
Kata Kunci: Tahqîq al-manâth, Pembaruan, Hukum Kewarisan Islam.
Copyrights © 2018