ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai penggelapan terhadap objek jaminan fidusia yang termasuk tindak pidana di PT Federal International Finance Cabang Palu. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini Bagaimanakah cara melakukan kejahatan terhadap benda-benda yang menjadi objek sewa beli di lembaga pembiayaan PT Federal International Finance dan bentuk pertanggungjawaban pidana debitur yang menggelapkan benda-benda obyek sewa beli di Lembaga PT Federal International Finance. Meode penelitian yaitu normatif-empiris. Hasil penelitian ini diketahui bahwa, Kejahatan terhadap benda yang menjadi objek sewa beli di lembaga pembiayaan PT Federal International Finance dengan cara melakukan kejahatan terhadap benda yang menjadi objek sewa beli, dengan cara mengalihkan barang kredit pada pihak lain tanpa persetujuan, dengan cara menjual, menggadaikan atau menyewakan, dengan cara melakukan kredit atas nama, membawa lari barang kredit ke luar daerah, mengambil sebagian atau mengurangi barang yang di kredit semuanya tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT Federal International Finance. dan Pertanggungjawaban pidana terhadap adanya penggelapan obyek yang masih dalam kekuasaan dan milik orang lain maupun lembaga terjadi pergesaran dari hukum perdata menjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang pelakunya dapat dipertanggungjawabkan mengenai perbuatan penggelapan dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Disaranakan lembaga pembiayaan harus lebih selektif dalam memberikan kredit kepada para calon debitur yang ingin mengajukan kredit, sebab kredit yang akan dijalankani tidaklah dalam waktu singkat, sehingga mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penggelapan Barang Objek Sewa Beli
Copyrights © 2016