Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta mengetahui kedudukan dan perlindungan hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian yang diguanakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.Secara khusus, Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak tunduk pada pengaturan tentang perjanjian kerja yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sudah memberikan pengaturan secara khusus terkait Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara Umum, Pengaturan tentang Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap tunduk pada pengaturan Burgerlijk Wetboek (BW)/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terutama yang menyangkut tentang syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW)/ Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Copyrights © 2017