Menurut pasal 832 KUH Perdata yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang â undang maupun diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama. Undang â undang telah menentukan bahwa untuk melanjutkan kedudukan hukum seseorang yang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal itu. Undang â undang berprinsip bahwa seseorang bebas untuk menentukan kehendaknya tentang harta kekayaan setelah ia meninggal dunia, akan tetapi apabila ternyata seseorang tidak menentukan sendiri ketika ia hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya maka dalam hal demikian undang â undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta yang ditinggalkan seseorang tersebut.Kata kunci : penggolongan pewarisan ab intestato, pewarisan langsung dan tidak langsung.
Copyrights © 2016