Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana menyerang kehormatan dan (2) untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana menyerang kehormatan dalam putusan No. 152/Pid.B/2015/PN Pal. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber data adalah yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.           Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencemaran nama baik adalah telah sesuai berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik adalah didasarakan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni berdasarkan proses pemeriksaan keterangan saksi,keterangan terdakwa dan barang bukti sehingga terdakwa di vonis bersalah oleh hakim dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000.- (dua ribu rupiah).
Copyrights © 2018