Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang di dalamnya di warnai dengan praktik maladministrasi. Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hukum bagi rakyat, Ombusman dan Peradilan Tata Usaha Negara memiliki keterkaitan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, akibat adanya tindakan pemerintah yang merugikan masyarakat. Maka perlu untuk mengetahui apakah urgensi pemberian kewenangan pengawasan kepada lembaga Ombudsman dan apakah hubungan antara Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga perlindungan hukum bagi rakyat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau doktrinal yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur kategori hukum tertentu.Keberadaan Ombudsman diperlukan untuk menghadapi penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara sekaligus membantu aparatur negara melaksanakan penyelenggaraan negara secara efisien dan adil serta menjadi harapan masyarakat atau warga negara untuk mempertahankan hak-haknya yang dirugikan oleh perbuatan pejabat administrasi negara. Ombudsman sebagai lembaga pengawas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak dilaksanakan oleh tergugat. Setelah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut tidak dilaksanakan maka Ombudsman memberikan rekomendasi agar putusan tersebut segara dilaksanakan yang diawali pengaduan/laporan dari masyarakat.
Copyrights © 2017