(Abstrak) Hubungan Hukum antara Pasien dan Tenaga medis serta Rumah sakit memiiki 2 (dua) Rumusan Masalah yaitu, Bagaimanakah hubungan hukum antara Pasien dengan Tenaga Medis dalam memberikan pelayan kesehatan ? dan Seberapa besar tanggung jawab hukum pelayanan publik rumah sakit ? Adapun Tujuan Penelitian yaitu, Untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara Pasien dengan Tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan dan Untuk mengetahui dan mempelajari batas tanggung jawab hukum pelayanan publik rumah sakit. Kegunaan Penulisan, Secara Teoritis yaitu, tulisannnya ini, diharapkan dapat menambah bahan bacaan di Perpustakaan, khususnya yang berkaitan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian atau Kontrak atau hukum perlindungan konsumen Kesehatan; Secara Praktis yaitu, tulisan ini, di harapkan dapat menjadi bahan acuan para praktisi hukum, Masyarakat, lembaga atau Organisasi yang konsent dengan kesehatan masyarakat (Pelayanan Kesehatan) misalnya Tenaga Medis (Dokter, Suter dan Pihak Rumah Sakit), agar mengetahui hak dan Kewajibannya dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat. Medode Pnelitian yaitu, Penulis melakukan pendekatan-pendekatan Penelitian Hukum Normatif yaitu, mengkaji berbagai norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek penulis tentang Hubungan Hukum antara Pasien, Rumah Sakit dan penerapan informed consent. Â Kata Kunci : Pasien, Tenaga Medis dan Rumah Sakit.
Copyrights © 2016