Legal Opinion
Vol 5, No 6 (2017)

ASPEK HUKUM TENTANG WANPRESTASI DALAM KONTRAK KONSTRUKSI KERJA ANTARA PENYEDIA JASA DENGAN PENGGUNA JASA DI KABUPATEN MAMUJU UTARA

FAUSIA, FAUSIA (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2017

Abstract

Ketentuan umum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kontra Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan kontruksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengungkap akibat hukum yang akan di timpahka kepada pihak yang melakukan wanprestasi, dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak kerja kontruksi dalam penyedia jasa dan pengguna jasa di Kabupaten Mamuju Utara.Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan dan wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat yaitu pengguna jasa pihak pemerintah sebagai pemilik pekerjaan, dan pihak penyedia jasa yaitu kontraktor atau rekanan.Hasil penelitian bahwa bentuk wanprestasi adalah penyedia jasa kontruksi tidak menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan bestek dan spesifikasi yang ada dalam kontrak dalam hal ini menjadi factor penyebab wanprestasi adalah kelalaian dari pihak penyedia jasa.

Copyrights © 2017