PT. Pos Indonesia (Persero) merupakan sebuah badan hukum yang bergerak dibidang layanan pos. Adapun layanan yang diberikan oleh PT. Pos Indonesia (persero) dalam Pasal 1 Undang-Undang No 38 Tahun 2009 Tentang Pos merumuskan bahwa; pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistic, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Rumusan masalah dari penulisan karya tulis ini yaitu Bagaimana upaya Kantor Pos Cabang Kota Palu memberikan perlindungan hukum pada konsumen yang merasa dirugikan terhadap terjadinya kerusakan, kehilangan atau keterlambatan dalam pengiriman paket barang dan bagaimana bentuk tanggung jawab Kantor Pos Cabang Kota Palu terhadap terjadinya kerusakan, kehilangan atau keterlambatan pengiriman paket barang.Karya tulis ilmiah ini dapat disimpulkan bahwa: Untuk PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Kota Palu ialah Petugas loket pos cabang kota palu dalam menangani adanya complain masalah keterlambatan pengiriman harus memberikan informasi kepada konsumen mengenai keterlambatan barang yang dikirim dan juga Pihak Kantor Pos Cabang Kota Palu harus lebih teliti dan berhati-hati terhadap barang yang akan di kirim. Dan Saran untuk konsumen PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Kota Palu ialah Konsumen apabila mengalami kerugian terhadap barang kirimannya sebaiknya meminta ganti rugi sesuai dengan haknya. Dan Konsumen apabila ingin menuntut ganti rugi kepada pihak Kantor Pos Cabang Kota Palu sebaiknya membawa bukti pembayaran dan bukti pengiriman terhadap barang kirimannya seperti resi (alat bukti pengiriman) dan faktur (alat bukti pembayaran).
Copyrights © 2017