Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 3, No 2 (2016)

ALTERNATIF PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK MEREK KOLEKTIF GENTENG JATIWANGI GUNA MENGURANGI PERSAINGAN USAHA DI KABUPATEN MAJALENGKA

Anthon Fathanudien (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2018

Abstract

Pada era perdagangan global dan pasar bebas, merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha sehat. Salah satu bagian Hak Kekayaan Intelektual yang harus diatur dan dilindungi yaitu merek. Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas mereksemakin berkembang pesat setelah banyaknya kejadian orang yang melakukan peniruan-peniruan. Salah satu merek yang perlu dilindungi yaitu merek Genteng Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Perlindungan merek sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, namun faktanya banyak merek Genteng Jatiwangi belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga belum mendapat perlindungan hukum.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Alternatif Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha di Kabupaten Majalengka dan Bagaimana peran Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka terhadap hak merek kolektif dalam mempertahankan keberadaan Genteng Jatiwangi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menjelaskan mengenai Alternatif Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha dan menjelaskan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka terhadap hak merek kolektif dalam mempertahankan keberadaan Genteng Jatiwangi.Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Alternatif Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha yang sebagian besar dimiliki Unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dengan menggunakan merek kolektif dan pemasaran bersama dapat mengurangi tingkat persaingan usaha tidak sehat di antara para pemilik industri genteng Jatiwangi. Industri genteng Jatiwangi mempunyai kontribusi yang besar terhadap perekonomian masyarakat sekitarnya karena banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki investasi yang besar dan menjadi industri andalan Majalengka. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Majalengka harus ikut berperan agar keberadaan genteng Jatiwangi selalu eksis, Pemerintah Daerah Majalengka berperan agar industri genteng Jatiwangi mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pemerintah Daerah Majalengka dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendukung penggunaan merek kolektif untuk perlindungan hukum atas merek genteng Jatiwangi. Pemerintah Daerah Majalengka lebih memperbanyak sosialisasi tentang pentingnya perlindungan hukum atas merek sehingga para pemilik industri genteng Jatiwangi memahami akan pentingnya perlindungan hukum atas merek.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

unifikasi

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, an ISSN national journal p-ISSN 2354-5976, e-ISSN 2580-7382, provides a forum for publishing research result articles, articles and review books from academics, analysts, practitioners and those interested in providing literature on Legal Studies. Scientific articles ...