Dewasa ini, keselamatan penerbangan sangat dituntut oleh penumpang atas penggunaan suatu jasa penerbangan. Oleh karena itu, peranan asuransi dirasa semakin penting bagi perusahaan penerbangan karena banyaknya kecelakaan pesawat udara yang terjadi di Indonesia. Jika terjadi kecelakaan pesawat udara yang merugikan penumpang, maka pihak perusahaan penerbangan harus bertanggung jawab dalam hal asuransi maupun pemberian santunan. Dalam kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 yang terjadi beberapa saat lalu menimbulkan pertanyaan mengenai status tamu undangan tersebut. Hal ini dikarenakan tamu undangan bukanlah penumpang komersial yang membeli tiket dari perusahaan penerbangan. Dengan demikian, perlu diketahui dengan jelas apakah tamu undangan sebagai korban dalam kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 berhak mendapatkan santunan jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pihak Sukhoi dan tamu undangan tidak dapat dikatakan sebagai pengangkut dan penumpang. Oleh karena itu, pihak Sukhoi dan PT Trimarga Rekatama tetap bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh tamu undangan tetapi dengan nilai ganti kerugian tidak sebesar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Copyrights © 2014